Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang
disahkan para wakil rakyat merupakan kesalahan dalam politik pendidikan
Indonesia.
Demikian dikatakan pengamat pendidikan yang juga
dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayawa (Untirta) Serang, Gandung
Ismanto kepada Berita8.com, Sabtu (20/12).
Menurutnya, UU BPH
itu sudah mencederai undang-undang Sisdiknas serta melenceng dari UUD
45. "Karena persoalan pendidikan merupakan domain negara dalam hal
pemerintah dan bukan dibebankan kepada peserta didik," lanjut Gandung.
Undang-undang
BPH sudah sangat jauh dari semangat mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Karena, peserta didik dipaksa untuk menghidupi lembaga pendidikan
tempatnya menimba ilmu. Iya kalau mampu, kalau tidak maka sudah
dipastikan dia tidak dapat melanjutkan pendidikannya," terang Gandung.
"Saya
yakin, UU BHP itu merupakan pesanan dari pihak lain kepada anggota
dewan yang terhormat sehingga mereka keukeuh mengesahkan itu," tuturnya.
UU
BHP, lanjutnya, mendorong matrealisme dan komersialisasi pendidikan.
Jika sudah begitu, tambahnya, maka hanya orang-orang yang secara
ekonomi mampu yang dapat merasakan pendidikan dengan nyaman.
Secara
terpisah, Rektor IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Prof Dr H
MA Tihami, MA ketika dihubungi Berita8.com mengatakan, undang-undang
BHP itu memang sudah lama dibicarakan. Tujuannya memang baik, yakni
melakukan standarisasi kualitas pendidikan di Indonesia.
"Menurut
saya, undang-undang BHP itu perlu dibedah, apakah sudah sesuai dengan
Undang-undang Sisdiknas apa belum," kata Tihami. (Dni)