Huawei geram. Perangkat ponsel miliknya yang di-
bundling dan dipasarkan satu paket bersama kartu perdana Esia milik operator Bakrie Telecom, banyak ditemukan telah menjadi korban
unlocking.
Alhasil, lewat kuasa hukumnya, produsen ponsel asal China ini melaporkan kasus
unlocking yang dideritanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Supriyadi,[saya sendiri...
]
konsultan hukum Huawei dari Kantor Hukum Supriyadi Devianty &
Rekan, menuturkan, kliennya telah mengambil upaya hukum pidana terhadap
pelaku
unlock dan pengedar barang yang melanggar hak cipta tersebut.
Meski
tak mau menyebutkan pelaku pelanggar hak cipta tersebut, ia menegaskan,
pelaku telah dijatuhkan hukuman yang cukup berat. "Dengan adanya praktik
unlocking, jelas menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujarnya lewat surat elektronik yang diterima
detikINET, Selasa (3/2/2009).
Disebutkan,
dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan
karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa
dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta
hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta.
Putusan
tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 210/PID/2008/PT.DKI pada 21 Agustus 2008. "Putusan tersebut telah
mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Supriyadi.
Unlock ponsel
mungkin bisa didefinisikan sebagai praktik rekayasa software ataupun
firmware suatu ponsel agar bisa digunakan untuk layanan operator lain,
meski sejatinya ponsel tersebut sudah dikunci untuk digunakan oleh
layanan operator tertentu.
Huawei mengklaim telah menemukan kasus
unlocking ini
sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, langkah persuasif untuk
pencegahan yang dilakukan vendor ponsel ini jua tak berhasil mencegah
praktik
unlock tersebut.
"Klien kami melihat maraknya praktik
unlockingterhadap produk ponsel Huawei di sentra-sentra penjualan ponsel di
Indonesia. Ini merupakan tindakan pelanggaran hak cipta," keluh
Supriyadi.
Kasus
unlockingyang diderita Huawei dan Bakrie Telecom, bukan kali ini saja terjadi di
Indonesia. Mobile-8 Telecom, selaku operator pertama yang menawarkan
program
bundling ponsel murah, sekitar lima tahun lalu, juga mengalami hal serupa.
Namun, sayangnya, upaya hukum operator seluler Fren yang waktu itu kesohor dengan
tagline pemasaran
"Hari gini gak punya handphone", gagal menghentikan laju praktik
unlocking. Alasannya, karena dianggap menyalahi dan membatasi hak konsumen.