Watampone, Tribun - DPRD Kabupaten Bone segera menggelar rapat
terkait kasus lima orang gadis asal Kabupaten Cianjur dan Sukabumi,
Jawa Barat (Jabar), yang diamankan aparat Kepolisian Wilayah (Polwil)
Bone Jumat (16/1) lalu. Kelima gadis tersebut diduga menjadi korban
perdagangan orang (trafficking).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Bone Haruna, Senin
(19/1) kemarin, kepada wartawan. Dalam rapat tersebut, anggota dewan
juga akan memanggil pengelola kafe tempat kelima gadis itu bekerja.
Pemanggilan ini terkait izin usahanya.
"Selama kurang lebih lima tahun beroperasi kami belum
mengetahui ketidaksesuaian operasi kafe yang diketahui mengantongi izin
usaha restoran itu. Kami akan lakukan reses ke sana dan jika terbukti
ada pelanggaran akan segera dicabut izinnya," kata Haruna.
Anggota DPRD Bone kemarin juga langsung menggelar sosialisasi Perda
Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perdagangan dan Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan Anak di Aula DPRD Bone yang diikuti kepala
desa se-Kabupaten Bone.
Anggota DPRD Komisi D, Asia A Pananrangi, menyatakan terkait izin
adanya kafe tersebut sangat disayangkan karena telah terjadi
penyalahgunaan operasi sehingga dirinya meminta kepada Pemkab Bone agar
meninjau ulang keberadaan kafe yang awal berdirinya menggunakan izin
restoran.
Kelima gadis asal Jabar yang diamankan adalah Miranti (14), Nurlela
(20), Sri Mulyani (15), Rina (20) dan Lusy (17). Mereka mengaku
dipekerjakan oleh Ibu Tika di Kafe Batavia Jl Veteran, Watampone
padahal semula dijanjikan akan dipekerjakan menjadi pelayan restoran di
salah satu restoran di Semarang, Jawa Tengah.
Namun, dalam perjalanan berikutnya, mereka malah dipekerjakan di salah satu kafe di kota Watampone, Kabupaten Bone.
Kepmi Bone
Pengurus DPP Kepmi Bone Mularahman dalam rilisnya kepada Tribun
kemarin juga menyesalkan adanya kejadian tersebut di Bone. "Mestinya
tempat hiburan malam di Bone dilarang beroperasi karena Bone itu kan
Kota Beradat," katanya.
Polres Bogor Buru Ibu Tika
INFORMASI terakhir yang dihimpun, terkait kasus tersebut aparat Polres
Bogor sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka utama Artika
Yani yang biasa dipanggil Ibu Tika, yang disebut tinggal di sekitar
daerah Cibinong, Bogor .
Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kelima yang diduga
korban. Kapolwil Bone Kombes Syamsuddin Yunus mengatakan masih terus
mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut. "Kita selidiki agar jelas
duduk perkaranya, apakah itu trafficking ataukah bukan," jelasnya.(tribun timur)