Watampone, Kepolisian Resor (Polres) Bone dijadwalkan segera memeriksa sekitar 50 orang saksi baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana program sertifikasi massal swadaya (SMS) di daerah tersebut yang telah membuatnya Kepala BPN Bone Malik Gassing jadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, AKP Yusuf, Senin (5/1) kemarin, masih merahasiakan nama-nama yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut. Informasi yang dihimpun, saksi-saksi tersebut termasuk sejumlah kepala desa dan lurah.
"Nama-nama saksi tersebut nantilah setelah kita panggil. Dari pemeriksaan saksi tersebut kemungkinan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Pak Malik juga kita akan panggil lagi," kata Yusuf.
Malik diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Versi polisi, keterlibatan Malik dalam kasus ini karena ia merupakan penanggung jawab pengadaan SMS tersebut.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian masyarakat sebesar Rp 322 juta untuk 1.138 bidang tanah yang disertifikatkan pada program itu.
BPN Bone disebutkan menyosialisasikan biaya SMS kepada kades dan lurah sebesar Rp 850 ribu. Padahal, ketentuan Kanwil BPN Sulsel, biaya SMS hanya Rp 610.800.
Malik Gassing, membantah jika ada kerugian masyarakat sebesar Rp 322 juta. "Itu tidak mungkin karena masyarakat masuk secara sukarela. Kerugian negara juga tidak ada, karena tidak menggunakan uang negara.," katanya beberapa waktu lalu.
*Tribun Timur, Selalu yang Pertama