Watampone, Tribun Seorang oknum pegawai pemda
Kabupaten Bone berinisial AK, resmi ditahan oleh aparat Satreskrim
Polres Bone, hari ini, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh
penyidik sejak Sabtu (10/1), atas laporan Irwan warga Kota Watampone,
terkait kasus dugaan penipuan CPNS.
AK
dilapor meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada Irwan dengan iming-iming
akan dijadikan PNS, namun sekian lama menunggu, SK pengangkatan Irwan
sebagai PNS tidak kunjung keluar. AK diduga melanggar pasal 378 KHU
Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bone
AKP Yusuf membenarkan hal tersebut. “Setelah diperiksa, dia mengakui,
makanya kita inapkan dulu. Tadi saya sudah tanda tangan surat
penahanannya,” katanya.
Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ada empat korban penipuan yang dilakukan AK. Polisi
baru meminta keterangan korban Irwan. Tiga korban penipuan lainnya
sudah diminta hadir Senin (12/1) besok untuk memberikan keterangan.
Tiga korban tersebut berasal dari Kecamatan Mare Kabupaten Bone.
Informasi yang dihimpun, AK menjabat sebagai
kepala seksi salah satu SKPD di lingkup Pemkab Bone. Para korban
rata-rata telah mengenal AK sebelumnya, namun ada juga yang baru
dikenalkan.
“Yang tiga orang sudah kami
lakukan pemanggilan. Hari ini kan Minggu, libur jadi Senin rencana
diambil keterangannya. Informasi awal baru empat itu. Kalau ada pihak
lain yang merasa dirugikan silahkan datang melapor,”kata Yusuf.
Kabag Humas dan Infokom Pemkab Bone, Asriady Sulaiman,
yang dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan belum
mendapat laporan. Namun menurutnya, sudah ada mekanisme sanksi terkait
oknum PNS jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika hal tersebut
dilakukan oleh oknum PNS dan setelah dilakukan pemeriksaan inspektorat
daerah dan terbukti bersalah, berdasarkan PP 30 Tahun 1980 tentang
peraturan disiplin PNS maka jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan,” kata Asriady. Jika oknum tersebut terbukti
melakukan pelanggaran yang berat, kemungkinan sanksi pemecatan bisa
dilakukan.(sumber tirbun timur)