WATAMPONE, Panwaslu Bone dan KPU Bone saling bertolak belakang terkait penertiban atribut caleg.
Dari hasil pantauan Panwaslu, atribut caleg dianggap kembali menjamur di 14 titik di kota Watampone yang dilarang untuk dipasangi spanduk dan baligo. Hasil pantauan tersebut selanjutnya dikirim melalui surat ke KPU. Namun KPU Bone menanggapi dingin laporan tersebut dengan alasan surat yang dikirim Panwaslu sejak 31 Desember itu salah alamat. "Suratnya belum kami terima, Tapi jika permintaannya penurunan atribut partai maka kami akan bersurat lagi ke partai untuk menurunkan sendiri atribut itu bukan penertiban," kata Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah.
Aksi menambahkan, jika surat tersebut betul dikirim, maka Panwaslu Bone kembali harus diingatkan soal wewenang KPU. Pasalnya, aturan soal 14 titik dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2008 adalah aturan pemda. "Inikan masa kampanye jadi wajar saja kalau caleg banyak pasang atributnya. Kalaupun dianggap salah maka itu melanggar aturan pemda, bukan aturan KPU," tuturnya. Seharusnya, imbuh Aksi, surat tersebut dilayangkan ke pemda. Jika pemda berkenan, baru KPU mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Bone Ridwan Huzaifa mengatakan KPU punya kewenangan dalam menerbitkan rekomendasi penertiban terhadap pemkab. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan caleg tergolong pelanggaran administrasi. Meskipun itu hanya melanggar peraturan bupati. "Harusnya KPU juga memberikan perhatian terhadap peraturan bupati karena jika masuk pelanggaran administrasi bisa kena ketentuan pidana juga. Tapi itu tergantung KPU mau memberi teguran atau penertiban. Kami tak ingin saling lempar tanggung jawab," jelasnya.
Ridwan menambahkan, selain menyurati KPU pihaknya juga melampirkan tembusan kepada Kepolisian Resor Bone dan Satpol PP Bone. Jika KPU nantinya tidak menindaklanjuti, maka pihaknya akan membuat surat yang ditujukan ke Satpol PP. Menjamurnya atribut caleg di kota Watampone hadir ruas jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani dan Jalan Masjid. (*Fajar