agakoi
Jumlah posting : 586 Age : 94 Alamat : Jl.Sukawati Kota : watampone Provinsi : Sulawesi Selatan Outlet : Murah Jaya Cell Toko : AgakoI KOMPUTER Poin : 10425 Reputation : 1014 Registration date : 24.12.08
| Subyek: Kasus Pupuk Bahan Peledak Diserahkan ke Polwil Thu 8 Jan 2009 - 10:49 | |
| Watampone, Tribun - Barang bukti yang disita jajaran Polres Bone berupa dua karung pupuk cap Matahari seberat 50 kilogram di Jl Cakalang Kota Watampone, Selasa (6/1) lalu, ternyata merupakan sisa pupuk yang disembunyikan oknum pemiliknya, terkait penyitaan yang dilakukan oleh Polwil Bone beberapa waktu lalu. Karena berkaitan, Polres Bone akan menyerahkan kasus tersebut untuk dilanjutkan penyidikannya oleh aparat Polwil Bone.
"Saya sudah berkoordinasi dengan polwil. Karena mereka yang tangani duluan, jadi kita akan serahkan untuk dilanjutkan polwil," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusuf, Rabu (7/1) kemarin.
Pupuk yang diduga juga bisa diracik sebagai bahan peledak seperti bom ikan tersebut, diamankan aparat polres saat akan dibawa oleh seorang pengedara motor, Selasa (6/1) lalu. Menurut pengendara motor tersebut, pupuk tersebut adalah milik, Maneang, yang akan dibawa ke empang.
Berkas perkara tersangka En, terkait kepemilikan pupuk yang ditangani Polwil Bone menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polwil Bone, AKP Esa Soamole, yang dihubungi Tribun, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Watampone sebulan yang lalu.
"Sudah dikirim sekitar sebulan yang lalu tinggal tunggi P21. Setelah itu kita akan kirim lagi berkas tahap keduanya," katanya.
Polwil Bone menyita sekitar 1,5 ton yang diduga bahan peledak jenis pupuk nitrat di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, 25 Oktober 2008 lalu. Pupuk yang diproduksi di Perancis itu diamankan di Mapolwil Bone untuk diselidiki. En ditangkap polisi di rumah keluarganya di Corowali Kecamatan Tanete Riattang Timur. Bahan peledak tersebut dibeli tersangka di Perairan Teluk Bone dari seseorang yang membawanya dari Wanci, Sulawesi Tenggara seharga Rp 500 ribu per zak. Sisa dari pupuk milik En yang disembunyikan inilah yang disita polres.
Melanggar Jika Dijual
KASAT Reskrim Polres Bone AKP Yusuf, Rabu (7/1) kemarin, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan pemilik dua karung pupuk cap Matahari seberat 50 kilogram yang telah disita, bisa dikenakan jika dia menjual.
"Dia kan belum tentu menjual karena hanya dua karung. Katanya mau dibawa ke empang. Memang melanggar jika dia menjual jika tidak sesuai dengan aturan. Kita tidak bisa sembarangan menentukan pasal. Saya akan segera limpahkan ke polwil," katanya.(*sumber tribun timur) | |
|