Tampil di Hajatan Pernikahan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe
Watampone, Jajaran Satreskrim Polres Bone mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga penari erotis dan seorang pimpinannya saat tampil dalam hajatan pernikahan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sabtu (27/12) dini hari lalu.
Dari poros Bone-Wajo, untuk mencapai Desa Mario, harus masuk lagi sekitar lima kilometer. Mereka diamankan di Polsek Dua Boccoe karena dianggap menggelar tarian erotis yang meresahkan masyarakat.
"Kami banyak terima keluhan warga. Tarian erotis di Bone sudah sangat marak, kami harus menindaknya," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP M Yusuf, Minggu (28/12) kemarin.
Tidak hanya mengamankan, pihak polres juga telah menahan keempatnya dan mengalihkan penyidikannya ke Polres Bone. Menurut Yusuf, karena keresahan terkait tarian erotis atau yang dikenal dengan istilah candoleng-doleng tersebut sudah cukup besar, pihaknya membawa keempatnya dari Polsek Dua Boccoe ke Polres Bone.
Ditanya kemungkinan pasal yang akan digunakan terhadap keempatnya, Yusuf mengatakan, jika terbukti dalam penyelidikan mereka menggelar aksi tarian erotis, maka pihak penyidik akan mengenakan pasal yang ada di Undang-Undang Pornografi yang baru saja disahkan.
"Di Undang-Undang No 44 Tahun 2008 itu tentang pornografi, ancamannya di atas lima tahun. Saya telah berkoordinasi dengan semua kapolsek agar menghentikan aksi tarian jika sudah melampaui batas kewajaran dan mengarah ke pornografi," lanjut Yusuf.
Namun polisi masih mempelajari rekaman saat tiga penari yang masih berusia muda tersebut mempertontonkan aksinya. Rekaman aksi tersebut sudah diminta oleh Polres Bone dari Polsek Dua Boccoe (ans)
Imbau Pemilik Hajatan Tidak Menggelar
POLISI mengimbau para pemilik hajatan baik hajatan pernikahan maupun hajatan lainnya untuk tidak menggelar dan mengundang penari erotis di acaranya. Kebanyakan tarian erotis di Bone, disuguhkan pada pesta pernikahan dan biasanya dilangsungkan tengah malam, usai pesta selesai dan undangan telah pulang.
"Kami akan terus proaktif, kalau terbukti melakukan pornoaksi, tidak ada ada cara lain, kami akan langsung terapkan mekanisme hukum," tegas Kasat Reskrim Polres Bone AKP M Yusuf.
Penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, lanjut Yusuf, juga untuk memberikan efek jera dengan harapan tidak ada yang melakukan lagi.(*
*Tribun Timur