Watampone, Tribun - Seorang oknum anggota polisi dari jajaran
Kepolisian Resor (Polres) Bone, Hf, yang berpangkat Aiptu, resmi
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang atau
trafficking, Selasa (3/2).
Penetapan Hf sebagai tersangka diungkapkan langsung Kanit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan I Pidana Umum Polda
Sulselbar, Kompol Jamila, kepada wartawan di Markas Kepolisian Wilayah
Bone, kemarin.
Kasus dugaan trafficking tersebut terbongkar saat Polwil Bone
melakukan penggerebekan di Kafe Batavia Jl Veteran Watampone dan
mengamankan lima orang gadis asal Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, Jawa
Barat, Jumat (16/1) lalu.
Kelima warga Jawa Barat itu diduga menjadi korban
perdagangan orang. Kelimanya telah dipulangkan. Mereka mengaku
dipekerjakan oleh Ibu Tika di Watampone padahal semula dijanjikan akan
dipekerjakan menjadi pelayan restoran di salah satu restoran di
Semarang, Jawa Tengah.
"Dugaan sebagai kasus trafficking berdasarkan pemeriksaan dan
penyelidikan kami sangat kuat. Yang bersangkutan dikenakan pasal
trafficking dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas
lima tahun penjara," kata Jamila.
Ancaman Hukuman
Selain ancaman kurungan, ancaman denda juga akan dikenakan yaitu
antara Rp 200 juta hingga Rp 600 juta. Hf diperiksa langsung oleh
Jamila.
"Kemungkinan penahanan juga ada karena yang saya tahu surat
penahanan sedang dibuat dan tinggal tunggu tanda tangan Kapolwil (Bone)
yang ada masih berada di Makassar," lanjut Jamila.
Polisi juga, menurut Jamila, akan koordinasi dengan pemerintah
daerah terkait penutupan Kafe Batavia, tempat para korban bekerja.
Anggota DPRD Bone Asia A Pananrang yang juga hadir di mapolwil dengan
tegas menyatakan setuju kalau izin Kafe Batavia dicabut.
"Sudah lama mi itu, karena memang tidak sesuai kenyataan dan peruntukkan izinnya," katanya.
Untuk tahun 2008 lalu, Polda Sulsel menangani sedikitnya 21 kasus
trafficking dan telah ada yang menjalani proses persidangan. Hf belum
berhasil dikonfirmasi karena hingga sore kemarin, masih terus menjalani
pemeriksaan.
Masih Ada Lima Gadis
PIHAK kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone,
pengacara korban trafficking Lusy Palulungan juga sempat mendatangi
Kafe Batavia di Jl Veteran Watampone kemarin.
Dalam pantauan tersebut, diketahui masih ada lima gadis
pekerja dari berbagai daerah. Mereka berasal dari Manado, Palopo, dan
Depok, Jawa Barat. Namun tidak semuanya ingin dipulangkan dan bahkan
ada yang ingin tetap bekerja dengan alasan bisa membantu keuangan orang
tua.
Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan I Pidana
Umum Polda Sulselbar, Kompol Jamila, modus yang digunakan dalam
operandi tersebut adalah Hf bekerja sama dengan istri keduanya yang
berada di Bogor yaitu Artika atau Ibu Tika yang juga telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Polres Bogor.
"Artika yang biasa mencari gadis-gadis tersebut dan menawarkan pekerjaan dan Hf-lah yang mempekerjakan mereka," kata Jamila (sumber tribun timur.com)